Musyawarah Desa penetapan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah kegiatan penting untuk membahas dan menyepakati perubahan RPJMDes yang telah disusun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan prioritas pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat dan mempersiapkan desa menghadapi perubahan di masa depan.
RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa yang semula untuk 6 (enam) tahun, bertambah 2 (dua) tahun berdasarkan UU Desa No 3 Tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung hari rabu 16 April 2025 bertempat di kantor desa kaili. Turut hadir dalam kegiatan ini Sekcam Suli Barat, Pendamping desa, Pendamping lokal desa, ketua dan anggota BPD, babinsa desa kaili, aparat desa dan staf desa Kaili, kepala dusun se-desa Kaili, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat. Pada kesempatan ini dibahas juga mengenai masalah ketahanan pangan yang akan dikelola oleh Bumdes desa Kaili.
Penyusunan RPJM Desa harus terbuka, dan RPJM Desa juga harus efisien dan efektif yang artinya yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta masalah-masalah lain yang ada di desa. Kegiatan ini berlangsung kondusif dan lancar hinggga akhir kegiatan.